Minggu, 03 Mei 2015

Analisis peran bukti digital sebagaimana yang di sampaikan oleh Mackenzi


KASUS
Sindikat Carding Senilai Ratusan Miliar Berhasil Digulung


JAKARTA,JUMAT - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar.
Tersangka Andre Christian Brail (28) dan Khayrunisa (44) diketahui telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2000.
"Keduanya merupakan eksekutor. Andre tertangkap di Hotel Sultan tanggal delapan Februari dan Khayrunisa tertangkap di rumahnya di kawasan Tebet," kata Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (13/2).
Bachi menjelaskan, modus kejahatan ini hanya dengan memanfaatkan pin dan no kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih.
"Setelah itu kartu bisa digunakan untuk transaksi seperti belanja, menginap di hotel serta melakukan tarik tunai," tambah Bachi.
Sementara itu, dari kejahatan dikumpulkan berbagai barang bukti yakni, 27 lembar kartu kredit palsu, delapan buah handphone,sebuah mesin cetak embosser, sebuah skimmer merk MSR 2006, dua buah laptop, sebuah alat pembaca (umron) dan sebuah hard disk.
Selain itu, terdapat sebuah tas merk samhose, dua buah tas merek Charles and Keith hasil transaksi dan catatan no kartu yang diperoleh dari internet. "Penangkapan bisa dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tidak merasa membelanjakan menggunakan kartu kreditnya,"lanjut Bachi.
Kedua tersangka, lanjut Bachi, saat ini berada dalam pemrosesan. Tersangka dijerat UU pasal 263 KUHP dan 378 KUHP soal pemalsuan kartu kredit.
Selain itu, saat ini pihak polisi juga sedang mencari seseorang berinisial KR yang diduga bertugas memberi data nasabah dari berbagai bank kepada tersangka. "Jika sudah tertangkap bisa diketahui semuanya bagaimana jaringan ini bekerja," jelas Bachir.

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2009/02/13/18105150/sindikatcardingsenilairatusanmiliarberhasildigulung

Barang bukti digital yang ditemukan :
  • 27 lembar kartu kredit palsu
  • delapan buah handphone
  • sebuah mesin cetak embosser
  • sebuah skimmer merk MSR 2006
  • dua buah laptop
  • sebuah alat pembaca
  • hard disk.
Asumsi Kasusnya :
Modus kejahatan ini hanya memanfaatkan pin dan nomor kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otoritasi secara ilegal. dengan bermodalkan mesin pembaca kartu kredit dan alat skimmer, Sang pelaku bisa memperoleh data nasabah berupa pin dan no kartu kredit nasabah. Kemudian, pelaku melakukan duplikasi kartu kredit dengan menggunakan mesin cetak embosser. lalu pelaku melakukan transaksi seperti belanja, menginap di hotel, dan melakukan transaksi tarik tunai.

Peran Bukti Digital :
Adapun Peran Bukti yang ditemukan menggunakan analisa Angus McKenzie Marshall yaitu ;

1. 27 kartu kredit palsu
Kartu kredit palsu dapat di indikasikan sebagai tool dalam kasus ini. fungsi kartu kredit palsu tersebut berisi data nasabah yang sudah dikloning oleh sang pelaku, kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

2. Delapan buah handphone
Handphone dapat diindikasikan sebagai witness dan tool. kenapa dapat dikatakan demikian, karena penyidik dapat melakukan suatu proses akuisisi pada handphone tersebut, dan dapat dilihat aktivitas apa saja kah yang dilakukan oleh sang pelaku pada handphone tersebut. Dan tool nya adalah dapat menunjang aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, seperti melakukan transaksi illegal di handphone, dengan menggunakan pin dan nomor  kartu kredit nasabah.

3. Mesin cetak embosser
Mesin cetak embosser dapat diindikasi sebagai tool dalam kasus ini, karena dapat membantu proses penggandaan kartu kredit
.
4. skimmer merk MSR 2006
Skimmer dapat diindikasi sebagai tool dalam kasus ini, karena alat ini diletakkan pada mulut slot mesin EDC. Modus operasinya dengan cara menyalin atau meng-kloning data dari kartu kredit milik nasabah.

5. Dua buah Laptop
Laptop dapat diindakasi sebagai Witness dan Tool. kenapa dapat dikatakan demikian, karena penyidik dapat melakukan suatu akuisisi pada laptop tersebut dengan menggunakan software akuisisi dan dapat dilihat, aktivitas apa saja kah yang dilakukan oleh sang pelaku pada laptop tersebut . Dan tool nya adalah untuk membantu suatu proses pengkloningan data nasabah.

6. alat pembaca kartu kredit
Alat pembaca kartu kredit dapat diindikasi sebagai tool, yang dimana alat tersebut di salahgunakan oleh pelaku dalam menjebak korbannya. dengan modus agar korban mau menggesek kartu kredit miliknya di alat pembaca kartu kredit, yang sudah di lengkapi dengan alat skimmer. 

7. Hardisk
Hardisk dapat diindikasikan sebagai witness, Karena dapat dilakukan suatu proses akuisisi pada hardisk tersebut, denganw melihat akses data apa saja yang di lakukan oleh sang pelaku dalam menunjang aksi kejahatan carding.