Kamis, 09 Juli 2015

Sejarah Forensik secara umum dan digital forensics Eksplorasi tentang prinsip locard exchange secara umum dan kaitannya dengan digital forensics

Sejarah Forensik


           Ilmu Forensik telah ada sejak tahun 700-an, ketika negara Cina menggunakan sidik jari dalam mengidentifikasi suatu dokumen dan patung tanah liat. Ini adalah salah satu dari beberapa bidang penegakan hukum di mana ilmu pengetahuan, teknologi dan kejahatan saling berkaitan dalam memecahkan suatu masalah tindak kejahatan. Beberapa kemajuan yang signifikan terjadi pada tahun sebelum 1800. 

  • Tahun 1800-an
Di tahun 1800-an  bidang ilmu forensik dalam sisi kemajuan substansial.
  • Pertama dalam menganalisa dokumen pertanyaan
  • Pengembangan tes darah dalam konteks forensik
  • Perbandingan peluru dalam menemukan pelaku kejahatan
  • Penggunaan pertama dalam dunia fotografi untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan dan bukti dokumentasi dan alur aksi kejahatan
  • Pertama dalam hal mengidentifikasi suatu sidik jari dalam memecahkan aksi kejahatan
  • Menggunakan miksroskop dalam melihat perbandingan

Ilmu forensik secara signifikan diterapkan pada tahun 1888, ketika dokter di London, inggris, diizinkan untuk memeriksa korban pembunuhan, bekas luka yang dilakukan oleh pembunuh yang sering biasa disebut sebagai Jack The Ripper.
  • Tahun 1900-an

Seorang Spesialis Forensik awalnya belajar dari ilmu otodidak. Tidak ada sekolah khusus maupun belajar di universitas atau pelatihan formal. ilmu forensik pertama kali masuk kurikulum pelajaran pada tahun 1902 oleh Professor RA Reisss di Universitas Lausanne, Swiss.

  • Sebelum 1930-an

Sejak awal 1930-an universitas mulai menawarkan kursus dan sekolah dalam ilmu kriminal. Pada tahun 1950, University of California di Berkeley mendirikan salah satu departemen pendidikan pertama dalam hal ilmu kriminologi atau ilmu hukum pidana, dan American Academy of forensics Science (AAFS) dibentuk di Chicago.

Hampir setiap tahun di awal 1900 telah tercatat kemajuan dalam hal ilmu forensik. Berikut beberapa perkembangan ilmu forensik pada abad 1900:
  1. pelatihan dengan menggunakan alat mikroskop dalam melihat perbandingan sebuah peluru.
  2. identifikasi sifat polimorfik sel darah merah.
  3. pengembangan polymerase chain reaction (PCR) untuk aplikasi klinis dan forensik.
  4. pengembangan mikroskop elektron scanning dengan dispersi elektron menggunakan teknologi X-ray.
  5. berlakunya peraturan pada federal bukti pada tahun 1975.
  6. Evaluasi kromatografi gas dan spektrometer massa untuk tujuan forensik.
  7. pengembangan luminol reagen chemiluminescent sebagai ujian dugaan darah.


Pada tahun 1980 penggunaan pertama dalam mengidentifikasi suatu DNA dalam memecahkan suatu kejahatan dan membebaskan seorang tersangka yang di anggap tidak bersalah.
Pada tahun 1994, data-data suatu DNA Diberlakukan. Pada akhir dekade ini, kemajuan signifikan dalam pemanfaatan DNA telah diperlukan dalam analisis kasus sistem laboratorium kepolisian negara.

Abad ke 21
Ilmu Forensik sekarang diakui sebagai unsur penting dalam penegakan hukum dan solusi suatu kejahatan. Melindungi TKP dari kontaminasi dan mengumpulkan bukti yang akurat telah menjadi suatu hal yang penting dalam mengungkap aksi kejahatan yang sebenarnya.
Sekarang kita berada pada abad ke-21, Ilmu forensik harus tetap dikembangakan. Dalam beberapa tahun terakhir, perpaduan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan polisi untuk memecahkan banyak aksi kejahatan.


Definisi Forensik

Forensik merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting dari sebuah sistem hukum, yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum pidana.
penerapan bidang ilmu ini tidak terlepas dari penggunaan metode-metode ilmiah, atau ilmu pengetahuan, aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta dari suatu kejadian sebagai bentuk pengenalan terhadap bukti-bukti fisik .Menurut Dr Edmond Locard.
 Istilah Forensik berasal dari bahasa yunani
yaitu “Forensis” yang berarti debat atau perdebatan merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Sedangkan menurut beberapa pendapat lain Forensik berasal dari bahasa atin yaitu “Forum” yang berarti tempat/lokasi untuk melakukan transaksi.
Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dankeadilan.

Sejarah Digital Forensik

Forensik digital (yang biasa dikenal sebagai ilmu forensik digital) adalah cabang dari ilmu foresik meliputi pemulihan dan investigasi bahan yang ditemukan di perangkat digital, sering berkaitan dengan kejahatan komputer. Forensik digital istilah ini awalnya diginakan sebagai sinonim untuk forensik komputer tetapi telah diperluas untuk mencakup penyelidikan semua perangkat yang mampu menyimpan data digital.
Aspek teknis penyelidikan dibagi menjadi beberapa sub-cabang, yang berkaitan dengan jenis perangkat digital yang terlibat diantaranya;
  •  Forensik komputer
  • Forensik jaringan
  •  Analisis data forensik
  • Forensik perangkat mobile
  • Pencitraan forensik (akuisisi)
  • Analisis media digital
  • Produksi laporan bukti-bukti yang telah dikumpulkan


                                                                      Sejarah forensik digital

Sebelum terjadinya kejahatan pada tahun 1980, melibatkan komputer yang ditangani oleh hukum yang ada. Kejahatan komputer pertama yang diakui pada di tahun 1978 di Florida yaitu kejahatan komputer Act, yang termasuk undang-undang terhadap modifikasi yang tidak sah atau penghapusan data pada komputer. Selama beberapa tahun kedepan kejahatan komputer semakin lama semakin meningkat, dan undang-undang pun disahkan untuk menangani masalah kejahatan komputer, yang menangani masalah hak cipta, privasi / pelecehan (misalnya, cyber bullying, cyber stalking, dan predator online) dan pornografi.

Tahun 1980-1990-an :
Pertumbuhan kejahatan komputer selama tahun 1980 dan 1990 berdampak pada lembaga hukum yang mulai membentuk kelompok khusus, untuk menangani aspek teknis penyelidikan. Misalnya, pada tahun 1984 FBI membentuk Analisis komputer dan Response Team, tahun berikutnya departemen kejahatan komputer didirikan dalam skuad penipuan polisi metropolitan inggris.

Tahun 2000-an :
Sejak tahun 2000, banyak perkembangan yang dilakukan dalam digital forensik, berbagai badan dan lembaga telah menerbitkan pedoman untuk digital foresnik. The Scientific Working Group on Digital Evidence (SWGDE) pada tahun 2002 membuat paper yang berjudul ‘’Best Practice For Computer forensics’’. Dan pada tahun 2005 diikuti dengan terbitnya standar ISO (ISO 17025, General requirements for the competence of testing and calibration laboratories).

Prinsip Locard exchange

Locard Exchange Principle adalah sebuah konsep yang dibuat oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966), dia adalah ilmuwan muda polisi di bidang forensic, Locard berpendapat bahwa tidak ada aktifitas yang tidak memiliki jejak dari aktivitas tersebut. Dengan menunjukkan hubungan antara orang, tempat, dan hal-hal yang terlibat dalam tindakan pidana adalah merupakan fokus dari ilmu forensik. Locard menyadari bahwa pemindahan dan ketekunan terhadap puing-puing jejak  ini adalah kunci untuk mengungkap kegiatan kriminal.
Sebagai Contoh Seorang pelaku kejahatan dapat di identifikasi dari sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian dengan si pelaku kejahatan, tinggal bagaimana seorang ahli forensik untuk dapat menemukan, menganalisa serta memahami puing-puing jejak tersebut. Intinya seorang ahli forensik harus dapat mengungkap kejadian sipelaku kejahatan dan kemanapun sipelaku melangkah, apapun yang sipelaku sentuh, apapun yang sipelaku tinggalkan baik secara sadar maupun tidak akan dapat menjadi saksi bisu kejahatan dan seorang investigator harus dapat mengumpulkan, mempelajari dan memahami hal tersebut untuk dapat mengungkap kasus dan kejadian dari bukti-bukti yang sipelaku tinggalkan.
Ini merupakan tantangan bagi seorang investigator dari digital forensic, dengan prinsip locard ini setidaknya menjadi sebuah gambaran bahwa apa yang harus dilakukan oleh Investigator untuk mencari, mengumpulkan,memelihara dan menganalisa Bukti Digital (Digital Evidence) yang ditemukan untuk membantu menyelesaikan masalah di persidangan.

Kaitan locard exchange dengan digital forensics

Digital forensics sangat berkaitan dengan prinsip locard exchange, dimana aktifitas suatu pelaku kejahatan komputer dapat memiliki suatu jejak yang di tinggalkan dalam suatu aktifitas kejahatan komputer, seperti lokasi dimana kejahatan komputer tersebut dilakukan dengan melacak ip address yang di akses oleh pelaku, tanggal dan waktu sebuah file dibuat oleh pelaku, menganalisa sebuah foto bukti digital apakah foto digital tersebut asli atau tidak, melihat time stamp pada sebuah file.

Sumber :


Casey, Eoghan, Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers, and the Internet, 2d Ed, Academic Press, 2004 (0-12-163104-4)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar