Sejarah Forensik
Ilmu Forensik telah ada sejak tahun 700-an, ketika negara Cina
menggunakan sidik jari dalam mengidentifikasi suatu dokumen dan patung tanah
liat. Ini adalah salah satu dari beberapa bidang penegakan hukum di mana ilmu
pengetahuan, teknologi dan kejahatan saling berkaitan dalam memecahkan suatu
masalah tindak kejahatan. Beberapa kemajuan yang signifikan terjadi pada tahun
sebelum 1800.
- Tahun 1800-an
- Pertama dalam menganalisa dokumen pertanyaan
- Pengembangan tes darah dalam konteks forensik
- Perbandingan peluru dalam menemukan pelaku kejahatan
- Penggunaan pertama dalam dunia fotografi untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan dan bukti dokumentasi dan alur aksi kejahatan
- Pertama dalam hal mengidentifikasi suatu sidik jari dalam memecahkan aksi kejahatan
- Menggunakan miksroskop dalam melihat perbandingan
Ilmu forensik secara signifikan diterapkan pada tahun 1888,
ketika dokter di London, inggris, diizinkan untuk memeriksa korban pembunuhan,
bekas luka yang dilakukan oleh pembunuh yang sering biasa disebut sebagai Jack
The Ripper.
- Tahun 1900-an
Seorang Spesialis Forensik awalnya belajar
dari ilmu otodidak. Tidak ada sekolah khusus maupun belajar di universitas atau
pelatihan formal. ilmu forensik pertama kali masuk kurikulum pelajaran pada
tahun 1902 oleh Professor RA Reisss di Universitas Lausanne, Swiss.
- Sebelum 1930-an
Sejak awal 1930-an universitas mulai
menawarkan kursus dan sekolah dalam ilmu kriminal. Pada tahun 1950, University
of California di Berkeley mendirikan salah satu departemen pendidikan pertama
dalam hal ilmu kriminologi atau ilmu hukum pidana, dan American Academy of
forensics Science (AAFS) dibentuk di Chicago.
Hampir setiap tahun di awal 1900 telah
tercatat kemajuan dalam hal ilmu forensik. Berikut beberapa perkembangan ilmu
forensik pada abad 1900:
- pelatihan dengan menggunakan alat mikroskop dalam melihat perbandingan sebuah peluru.
- identifikasi sifat polimorfik sel darah merah.
- pengembangan polymerase chain reaction (PCR) untuk aplikasi klinis dan forensik.
- pengembangan mikroskop elektron scanning dengan dispersi elektron menggunakan teknologi X-ray.
- berlakunya peraturan pada federal bukti pada tahun 1975.
- Evaluasi kromatografi gas dan spektrometer massa untuk tujuan forensik.
- pengembangan luminol reagen chemiluminescent sebagai ujian dugaan darah.
Pada tahun 1980 penggunaan pertama dalam mengidentifikasi suatu
DNA dalam memecahkan suatu kejahatan dan membebaskan seorang tersangka yang di
anggap tidak bersalah.
Pada tahun 1994, data-data suatu DNA Diberlakukan. Pada
akhir dekade ini, kemajuan signifikan dalam pemanfaatan DNA telah diperlukan
dalam analisis kasus sistem laboratorium kepolisian negara.
Abad ke 21
Ilmu Forensik sekarang diakui sebagai unsur penting dalam
penegakan hukum dan solusi suatu kejahatan. Melindungi TKP dari kontaminasi dan
mengumpulkan bukti yang akurat telah menjadi suatu hal yang penting dalam
mengungkap aksi kejahatan yang sebenarnya.
Sekarang kita berada pada abad ke-21, Ilmu forensik harus
tetap dikembangakan. Dalam beberapa tahun terakhir, perpaduan ilmu pengetahuan
dan teknologi telah memungkinkan polisi untuk memecahkan banyak aksi kejahatan.
Definisi Forensik
Forensik merupakan sebuah penerapan dari berbagai ilmu
pengetahuan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting dari
sebuah sistem hukum, yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum pidana.
penerapan bidang ilmu ini tidak terlepas dari penggunaan
metode-metode ilmiah, atau ilmu pengetahuan, aturan-aturan yang dibentuk dari
fakta-fakta dari suatu kejadian sebagai bentuk pengenalan terhadap bukti-bukti
fisik .Menurut Dr Edmond Locard.
Istilah Forensik
berasal dari bahasa yunani
yaitu “Forensis” yang berarti debat atau perdebatan
merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses
penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Sedangkan menurut
beberapa pendapat lain Forensik berasal dari bahasa atin yaitu “Forum” yang
berarti tempat/lokasi untuk melakukan transaksi.
Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu
yang dilibatkan atau dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk
kepentingan hukum dankeadilan.
Sejarah Digital Forensik
Forensik digital (yang biasa dikenal sebagai ilmu forensik
digital) adalah cabang dari ilmu foresik meliputi pemulihan dan investigasi
bahan yang ditemukan di perangkat digital, sering berkaitan dengan kejahatan
komputer. Forensik digital istilah ini awalnya diginakan sebagai sinonim untuk
forensik komputer tetapi telah diperluas untuk mencakup penyelidikan semua
perangkat yang mampu menyimpan data digital.
Aspek teknis penyelidikan dibagi menjadi beberapa
sub-cabang, yang berkaitan dengan jenis perangkat digital yang terlibat
diantaranya;
- Forensik komputer
- Forensik jaringan
- Analisis data forensik
- Forensik perangkat mobile
- Pencitraan forensik (akuisisi)
- Analisis media digital
- Produksi laporan bukti-bukti yang telah dikumpulkan
Sejarah forensik digital
Sebelum terjadinya kejahatan pada tahun 1980, melibatkan
komputer yang ditangani oleh hukum yang ada. Kejahatan komputer pertama yang
diakui pada di tahun 1978 di Florida yaitu kejahatan komputer Act, yang
termasuk undang-undang terhadap modifikasi yang tidak sah atau penghapusan data
pada komputer. Selama beberapa tahun kedepan kejahatan komputer semakin lama
semakin meningkat, dan undang-undang pun disahkan untuk menangani masalah
kejahatan komputer, yang menangani masalah hak cipta, privasi / pelecehan
(misalnya, cyber bullying, cyber stalking, dan predator online) dan pornografi.
Tahun 1980-1990-an :
Pertumbuhan kejahatan komputer selama tahun 1980 dan 1990
berdampak pada lembaga hukum yang mulai membentuk kelompok khusus, untuk
menangani aspek teknis penyelidikan. Misalnya, pada tahun 1984 FBI membentuk
Analisis komputer dan Response Team, tahun berikutnya departemen kejahatan
komputer didirikan dalam skuad penipuan polisi metropolitan inggris.
Tahun 2000-an :
Sejak tahun 2000, banyak perkembangan yang dilakukan dalam
digital forensik, berbagai badan dan lembaga telah menerbitkan pedoman untuk
digital foresnik. The Scientific Working Group on Digital Evidence (SWGDE) pada
tahun 2002 membuat paper yang berjudul ‘’Best Practice For Computer forensics’’.
Dan pada tahun 2005 diikuti dengan terbitnya standar ISO (ISO 17025, General
requirements for the competence of testing and calibration laboratories).
Prinsip Locard exchange
Locard Exchange Principle adalah sebuah konsep yang dibuat
oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966), dia adalah ilmuwan muda polisi di bidang
forensic, Locard berpendapat bahwa tidak ada aktifitas yang tidak memiliki
jejak dari aktivitas tersebut. Dengan menunjukkan hubungan antara orang,
tempat, dan hal-hal yang terlibat dalam tindakan pidana adalah merupakan fokus
dari ilmu forensik. Locard menyadari bahwa pemindahan dan ketekunan terhadap
puing-puing jejak ini adalah kunci untuk
mengungkap kegiatan kriminal.
Sebagai Contoh Seorang pelaku kejahatan dapat di
identifikasi dari sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki,
rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya
yang berinteraksi langsung ditempat kejadian dengan si pelaku kejahatan,
tinggal bagaimana seorang ahli forensik untuk dapat menemukan, menganalisa
serta memahami puing-puing jejak tersebut. Intinya seorang ahli forensik harus
dapat mengungkap kejadian sipelaku kejahatan dan kemanapun sipelaku melangkah,
apapun yang sipelaku sentuh, apapun yang sipelaku tinggalkan baik secara sadar
maupun tidak akan dapat menjadi saksi bisu kejahatan dan seorang investigator
harus dapat mengumpulkan, mempelajari dan memahami hal tersebut untuk dapat
mengungkap kasus dan kejadian dari bukti-bukti yang sipelaku tinggalkan.
Ini merupakan tantangan bagi seorang investigator dari
digital forensic, dengan prinsip locard ini setidaknya menjadi sebuah gambaran
bahwa apa yang harus dilakukan oleh Investigator untuk mencari,
mengumpulkan,memelihara dan menganalisa Bukti Digital (Digital Evidence) yang
ditemukan untuk membantu menyelesaikan masalah di persidangan.
Kaitan locard exchange dengan digital forensics
Digital forensics sangat berkaitan dengan prinsip locard
exchange, dimana aktifitas suatu pelaku kejahatan komputer dapat memiliki suatu
jejak yang di tinggalkan dalam suatu aktifitas kejahatan komputer, seperti lokasi
dimana kejahatan komputer tersebut dilakukan dengan melacak ip address yang di
akses oleh pelaku, tanggal dan waktu sebuah file dibuat oleh pelaku,
menganalisa sebuah foto bukti digital apakah foto digital tersebut asli atau
tidak, melihat time stamp pada sebuah file.
Sumber :
Casey, Eoghan, Digital Evidence and Computer Crime: Forensic
Science, Computers, and the Internet, 2d Ed, Academic Press, 2004
(0-12-163104-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar